Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

    Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

    TANGERANG - Pelaku pengeroyokan wartawan di Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cikupa, Tangerang, Banten, telah diamanakan aparat Polresta Tangerang. Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi para wartawan korban pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi pada Senin dinihari, 24 Oktober 2022, lalu.

    “Kami mendapatkan informasi akurat bahwa beberapa dari para pelaku sudah dilakukan penahanan dan akan dilakukan pengembangan. Alhamdulillah kita doakan bersama teman-teman penyidik di Polresta Tangerang, Tigaraksa, mengungkap kasus ini secara profesional, khususnya oleh Tim Penyidik yang menangani kasus ini, supaya rasa keadilan bisa didapatkan oleh rekan-rekan wartawan, ” ujar PH para korban, Advokat Ujang Kosasih, S.H., Sabtu (29/10/2022).

    Pada saat yang sama, Tim PH yang merupakan para advokat yang tergabung sebagai Divis PH Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Tangerang, menyerahkan alat bukti petunjuk adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sekelompok orang terhadap kliennya. Keterangan tersebut disampaikannya untuk menjawab berbagai pertanyaan rekan wartawan terkait upaya dan perkembangan penanganan kasus yang menghebohkan kalangan pers di tanah air beberapa waktu lalu.

    “Baik, terima kasih rekan-rekan media yang telah mengawal kasus ini. Alhamdulillah pada hari Rabu lalu kami sudah menyerahkan bukti pentunjuk kepada penyidik, seperti video, kemudian foto, serta tiga orang saksi, dan juga hasil visum, ” ungkap Ujang Kosasih.

    Demikian juga, lanjut advokat kelahiran Banten ini, dirinya mendapatkan informasi bahwa seorang oknum TNI yang diduga terlibat insiden di SPBU Cikupa ini telah diamankan oleh pihak berwajib di Denpom TNI. “Informasi yang kami terima begitu, oknum TNI yang diduga terlibat dalam kejadian pengeroyokan tersebut sudah diproses oleh institusinya, khabarnya sudah menjalani penahanan. Silahkan kroscek ke sana kebenaran informasinya ya, ” jelas Ujang Kosasih.

    Di tempat yang sama, partner kerja Advokat Ujang Kosasih, S.H., Andry Setiawan, S.H., bersama Hikmat Kusuma yang mewakili keluarga besar korban pengeroyokan mengatakan, bahwa pihaknya mengharapkan agar para pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu korban yang melapor ke Polresta Tangerang, Fandi Achmad, mengalami cedera cukup parah akibat pengeroyokan tersebut.

    “Keluarga besar Fandi menuntut agar para pelaku ditindak secara tegas, karena keluarga kami tidak terima mengenai perlakuan pengeroyokan, memperlakukan Fandi layaknya seperti binatang, ” kata Bang Andry, sapaan akrabnya.

    Harapannya, lanjut Andry, pihak keluarga meminta agar para penyidik mengusut tuntas kasus itu dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban Fandi dan kawan-kawannya sesama wartawan yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi saat melakukan konfirmasi di SPBU tersebut. “Kami minta agar diusut tuntas dan diberikan sanksi seadil-adilnya sesuai hukum yang berku di negara ini, ” tegasnya.

    Sementara itu di kediamannya, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinnya atas kekerasan demi kekerasan yang dialami para pewarta di lapangan saat mereka melakukan tugasnya mengumpulkan informasi. Menurutnya hal itu bisa terjadi, salah satunya karena kesadaran masyarakat terhadap tugas dan tanggung jawab pewarta atau wartawan masih rendah.

    “Saya prihatin atas kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pentingnya menghormati tugas dan tanggung jawab para pewarta dalam mencari dan mengumpulkan informasi sehingga mereka main hantam kromo dan memukuli wartawan, ” tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

    Untuk itu, tambahnya, ia berharap agar perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya memperlakukan wartawan dengan baik di lapangan melalui pemberian informasi yang diperlukan.

    “Tentu saja setiap orang harus menghindari perilaku melawan hukum saat mereka melakukan apapun, sehingga ketika wartawan menginvesitigasi dan mengkonfirmasi sebuah temuan, mereka dapat menjelaskan duduk perkara dengan mudah, tidak gelisah, dan tidak emosional. Kalau orang itu menyembunyikan informasi dan bahkan marah-marah, ini bisa jadi indikasi bahwa ada sesuatu kesalahan yang disembunyikan, ” pungkas Wilson Lalengke. (*)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Sachrudin Hadiri dan Ikut Aksi Bergizi 2022...

    Artikel Berikutnya

    Forwat Polisikan Oknum Pencemaran Nama Baik 

    Berita terkait

    Follow Us

    Recommended Posts

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi